SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 13 Januari 2025 amankan pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam dan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bawa terduga pelaku merupakan warga Dusun Bugis, Desa Pajanangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
“Pelaku diduga mengancam membunuh korban dan memukulkan kepala korban, serta parang yang digunakan diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (14/01/2025).
Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri