PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Polres Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ringkus pelaku pencabulan yang buron selama dua (2) tahun berinisial M, warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan yang dilakukan terduga M, terjadi pada bulan Februari 2021 sekira pukul 11.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
“Tersangka mengiming-imingi uang Rp. 100 ribu sampai 200 ribu kepada korban setiap melakukan persetubuhan, pelaku dengan nenek korban tetangga,” ungkapnya, Selasa (14/05/2024).
Iptu Doni Setiawan menjelaskan, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Penulis: Fa
Editor: Heri