SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – H. Sugianto, selaku pengelola perumahan Bumi Sumekar yang berlokasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi ditangkap Polda Jawa Timur.
Salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa H. Sugianto yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 16 Maret 2024 resmi ditangkap.
“H. Sugianto resmi ditangkap pihak Polda Jawa Timur, dan sepertinya hari ini sudah di rilis oleh Polda,” ungkapnya.
Ia berhara, dengan ditangkapnya pengelola perumahan Bumi Sumekar itu, tidak ada lagi kasus yang serupa dan merugikan banyak orang.
“Semoga di Sumenep tidak ada lagi kasus yang menimpa banyak orang, dan ini kasus terakhir,” tutupnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri