SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Barak Saba, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial R, pada tanggal 14 September 2022 diringkus polisi sekitar pukul 17.30 WIB.
Humas Polres Sumenep menuturkan, bahwa R diringkus polisi di pinggir jalan raya depan pasar Banasare Desa Banasare, Kecamatan Rubaru akibat membawa narkoba berat kotor total 0,77 gram.
“Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah pocket/kantong plastic klip kecil berisi kristal putih (sabu-sabu) dengan berat kotor masing-masing 0,21 gram, 0,23 gram dan 0,33 gram berat kotor total 0,77 gram, serta sebuah HP merk VIVO 1802,” ungkap AKP Widiarti, Kamis (15/09/2022).
Ia menjelaskan, tersangka berhasil diringkus pihak kepilisian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah pinggir jalan raya Pasar Benasare sering dijadikan transaksi sabu-sabu.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Rubaru untuk diminta keterangannya, dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri