SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap sembilan kasus narkoba dengan tiga belas orang tersangka yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
AKBP Edo Satya Kentriko, selaku Kapolres Kabupaten Sumenep mengungkapkan dalam keterangan persnya, bahwa pengungkapan kasus tersebut terhitung dari tanggal 22 Agustus hingga 02 September 2022.
“Laki-laki 12 orang, perempuan 1 orang, pengedar 3 orang, kurir 4 orang, pemakai 6 orang dengan barang bukti sabu-sabu 38,41 gram dan uang sebesar Rp. 900.000,” ungkapnya, Senin (05/09/2022).
Ia menjelaskan, para tersangka di amankan di Kecamatan Gapura, Kecamatan Sumenep Kota, Kecamatan Arjasa dan Kecamatan Kangayan dengan profesi tersangka wiraswasta 5 orang, petani 5 orang, honorer 1 orang dan belum bekerja 2 orang.
“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) subs 132 subs 127 (1) huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 (1) subs 112 (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 (1) subs 127 (1) huruf A undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres Sumenep berharap, masyarakat Sumenep untuk berperan aktif membantu Polres Sumenep dalam mengungkap kasus narkoba agar terciptanya Kabupaten Sumenep yang bersih dari narkoba.
Penulis: Brewok
Editor: Heri