SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisial ZT (46), mencabuli seorang anak gadis yang masih dibawah umur.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah pelaku ZT, dan menangis duduk di dekat warung milik saksi S.
“Saksi S, membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban,” ungkap AKP Widiarti, Selasa (26/07/2022).
AKP Widiarti menjelaskan, pelaku dan korban tidak saling mengenal, namun korban dengan pelaku diiming-imingi sejumlah uang apabilah korban ingin terus melakukan persetubuhan dan pecabulan.
“Pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda 5 Milyard,” pungkasnya.
Penulis: Brewok
Editor: Heri