SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pansus Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Sumenep tahun 2021 dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, anggota Pansus sebanyak 15 orang, dan yang mengikuti pembentukan Pansus LKPJ tersebut terdiri dari utusan anggota fraksi yang dibagi secara proporsional.
“Pembentukan Pansus LKPJ itu dilakukan Pimpinan Dewan melalui rapat bersama pimpinan-pimpinan Fraksi,” ungkapnya, Jumat (08/04/2022).
Hamid menjelaskan, Pansus tersebut akan mengkaji LKPJ Bupati mulai soal pengelolaan keuangan daerah di tahun 2021, program kegiatan, dan pelaksanaan pemerintahan beserta pencapaiannya selama satu tahun.
”Kerja Pansus nanti akan mengevaluasi bagaimana pelaksanaan pemerintahan, kinerjanya, termasuk laporan keuangan dan program yang dijalankan apakah sudah tepat atau tidak dievaluasi,” jelasya.
Politisi PKB itu menambahkan, hasil pembahasan dan temuan Pansus LKPJ akan dituangkan dalam bentuk catatan sebagai rekomendasi yang diputuskan Dewan untuk disampaikan kepada Bupati. Tujuannya sebagai bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan di tahun-tahun berikutnya.
”Karena sesuai ketentuan, kedudukan DPRD dengan Kepala Daerah sifatnya sejajar,” ujarnya.
Untuk diingat dalam nota LKPJ Bupati yang disampaikan melalui Wakil Bupati Dewi Khalifah dalam paripurna sebelumnya menyebutkan, bahwa pendapatan daerah melampaui target yakni dari Rp. 2, 3 triliun menjadi Rp. 2, 4 Triliun. Kemudian, Belanja daerah terealisasi 89 persen yaitu sebesar Rp. 2, 4 triliun dari target Rp. 2, 6. Sedangkan pembiayaan daerah sebesar Rp. 395 Miliar atau 100, 04 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Penulis: Brewok
Editor: Heri