GMPK Angkat Bicara Terkait Pembuatan Dokumen Kontrak Diluar Kewajaran

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – A. Azis Agus Priyanto, SH, selaku Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur angkat bicara terkait biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sampang.

Menurut Aziz, walaupun didasari saling membutuhkan diantara pihak-pihak tertentu, apalagi hal tersebut terkait kelancaran pekerjaan yang dirasa saling menguntungkan, namun itu semua dibutuhkan komitmen dan konsistensi sepanjang tidak menabrak norma yang sudah digariskan.

“Jangan apriori dulu mas, apakah yang dimaksud pada pemberitaan sorotpublik.com sebelumnya, unsur-unsurnya sudah memenuhi delict pidana pungutan liar (Pungli) apa tidak?, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Azis saat memberikan rilisnya, Rabu (26/01/2022).

Azis menjelaskan, biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran tersebut bisa dikategorikan kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan tersebut demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Saya berharap dikerjakan oleh mereka yang memiliki sertifikat, kapasitas sebagai Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa (PPBJ), karena SPK itu sendiri yang ditanda tangani oleh PPBJ maupun KPA, PPK sebagai objek jaminan serta sebagai sarana hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran, jika pengerjaan proyeknya telah selesai dan sebagai dasar hukum bagi kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” pungkasnya.

Penulis: Is
Editor: Heri

Berita Terkait

Sejumla Guru SDN 3 Waelata Gelar Aksi Mongok Mengajar
Modus Oknum Kepsek Diduga Lakukan Penipuan
Anggota DPRD Buru Sidak Kerusakan Jalan Lintas Provinsi
Oknum Guru di Kabupaten Buru Diduga Lakukan Penipuan
Kemenag Sampang Diduga Mengarahkan Pemenangan Pengadaan Buku
3 Lampu Penerangan Akses Jalan Pantura Padam
Forkopimda Menanam Jagung di Desa Ellak Daya
PT Empat Sekawan Mulya Salurkan Ratusan Bibit Durian Unggul

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:29 WIB

Sejumla Guru SDN 3 Waelata Gelar Aksi Mongok Mengajar

Rabu, 29 Januari 2025 - 08:12 WIB

Modus Oknum Kepsek Diduga Lakukan Penipuan

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:12 WIB

Anggota DPRD Buru Sidak Kerusakan Jalan Lintas Provinsi

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:14 WIB

Oknum Guru di Kabupaten Buru Diduga Lakukan Penipuan

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:58 WIB

3 Lampu Penerangan Akses Jalan Pantura Padam

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Sejumla Guru SDN 3 Waelata Gelar Aksi Mongok Mengajar

Kamis, 30 Jan 2025 - 19:29 WIB

BERITA TERKINI

Modus Oknum Kepsek Diduga Lakukan Penipuan

Rabu, 29 Jan 2025 - 08:12 WIB

BURU

Anggota DPRD Buru Sidak Kerusakan Jalan Lintas Provinsi

Selasa, 28 Jan 2025 - 23:12 WIB

SUMENEP

Camat Arjasa Dampingi Noeruddin Menerima Bantuan

Selasa, 28 Jan 2025 - 19:34 WIB

BERITA TERKINI

Oknum Guru di Kabupaten Buru Diduga Lakukan Penipuan

Selasa, 28 Jan 2025 - 17:14 WIB