GMPK Angkat Bicara Terkait Pembuatan Dokumen Kontrak Diluar Kewajaran

Rabu, 26 Januari 2022 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

A. Azis Agus Priyanto, SH, Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang.

SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – A. Azis Agus Priyanto, SH, selaku Ketua Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur angkat bicara terkait biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Sampang.

Menurut Aziz, walaupun didasari saling membutuhkan diantara pihak-pihak tertentu, apalagi hal tersebut terkait kelancaran pekerjaan yang dirasa saling menguntungkan, namun itu semua dibutuhkan komitmen dan konsistensi sepanjang tidak menabrak norma yang sudah digariskan.

“Jangan apriori dulu mas, apakah yang dimaksud pada pemberitaan sorotpublik.com sebelumnya, unsur-unsurnya sudah memenuhi delict pidana pungutan liar (Pungli) apa tidak?, sebagaimana diatur pada Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” kata Azis saat memberikan rilisnya, Rabu (26/01/2022).

Azis menjelaskan, biaya pembuatan dokumen kontrak diluar kewajaran tersebut bisa dikategorikan kejahatan jabatan, dimana dalam konsep kejahatan jabatan tersebut demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

“Saya berharap dikerjakan oleh mereka yang memiliki sertifikat, kapasitas sebagai Pejabat Pengadaan Barang atau Jasa (PPBJ), karena SPK itu sendiri yang ditanda tangani oleh PPBJ maupun KPA, PPK sebagai objek jaminan serta sebagai sarana hak tagih penyedia jasa kepada pengguna jasa atas suatu pembayaran, jika pengerjaan proyeknya telah selesai dan sebagai dasar hukum bagi kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak,” pungkasnya.

Penulis: Is
Editor: Heri

Berita Terkait

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor
Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD
7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep
Warga Pesisir Giligenting Temukan Diduga Kokain
Program Ketahanan Pangan Terus Berkembang
DPRD dan Pemerintah Sumenep Percepat Prolegda
LPK Siap Laporkan Kasus Kandang Sapi di Desa Rajun
Kandang Sapi di Desa Rajun Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:07 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor

Kamis, 16 April 2026 - 14:47 WIB

Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD

Rabu, 15 April 2026 - 14:14 WIB

7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Warga Pesisir Giligenting Temukan Diduga Kokain

Senin, 13 April 2026 - 11:19 WIB

Program Ketahanan Pangan Terus Berkembang

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:07 WIB

BERITA TERKINI

Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:47 WIB

BERITA TERKINI

7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep

Rabu, 15 Apr 2026 - 14:14 WIB

BERITA TERKINI

Warga Pesisir Giligenting Temukan Diduga Kokain

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:33 WIB

BERITA TERKINI

Program Ketahanan Pangan Terus Berkembang

Senin, 13 Apr 2026 - 11:19 WIB