SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Satresnarkoba Polres Surabaya, Jawa Timur gagalkan peredaran sabu-sabu seberat 13,4 kilo gram dari 3 orang tersangka.
Kapolrestabes Surabaya dalam konferensi persnya mengungkapkan, bahwa terungkapnya 3 orang pengedar narkoba di wilayahnya itu berkat laporan dari masyarakat pada tanggal 21 Juli 2021.
“Total barang bukti yang diamankan dari yang bersangkutan sekitar 2,6 Kg sabu, dan yang sudah tersebar sekitar ± 10 kg,” ungkap Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Selasa (24/08/2021).
Kombes Pol A. Yusep Gunawan menjelaskan, setelah diinterogasi petugas, tersangka SR mengaku telah melakukan pekerjaan itu 5 kali yang diperintah oleh seorang bandar untuk mengambil barang haram, dan diantarkan kepemesannya diiming-imingi imbalan sekitar 10 juta rupiah.
“Bedasarkan hasil penyidikan, tersangka menjelaskan bahwa telah mengirimkan narkotika jenis sabu ke wilayah Jawa Timur sebanyak 7x sejak bulan April 2021 yang lalu dengan jumlah total narkotika jenis sabu sebesar ± 100 Kg,” jelasnya.
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara, dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara/hukuman mati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Iskandar
Editor: Heri