SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi tunda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2021 yang akan diselenggarakan pada tanggal 8 Juli 2021.
Penundaan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021 itu berdasarkan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Virus Korona,” ungkap Achmad Fauzi, Bupati Sumenep, Senin (05/07/2021).
Achmad Fauzi menjelaskan, bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Virus Korona di Wilayah Jawa dan Bali.
“Tentu ini sangat berat bagi kita semua, dan ini dilakukan demi kesehatan serta keselamatan masyarakat, semoga keputusan ini bisa dipahami oleh semua pihak,” jelasnya.
Suami Nia Kurnia menambahkan, bahwa penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tidak membatalkan tahapannya, namun hanya pencoblosan yang mengalami penundaan.
Penulis: Brewok/Yusa’
Editor: Heri