SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Empat warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada hari Kamis 07 Januari 2021 diringkus polres setempat karena penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kabag Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa para tersangka diringkus pihak Satresnarkoba Polres Sumenep sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Trunojoyo, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan.
“Para tersangka merupakan warga Kecamatan Lenteng, dan diringkus dalam warung milik salah satu tersangka berinisial FF,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (08/01/2021).
Widi sapaan akrabnya itu menjelaskan, empat tersangka itu berinisial FF, warga Desa Poreh, FM, warga Desa Lenteng Timur, Z, warga Desa Banaresep Timur, dan H, warga Desa Daramista.
“Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering melakukan transaksi Narkotika di Kecamatan Batuan, maka anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif,” jelasnya.
Widiarti menambahkan, akibat perbuatannya keempat tersangka itu dikenakan dengan pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) subs, pasal 132 ayat (1) subs, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: HB
Editor: Heri