SURAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – Polresta Surakarta, Jawa Tengah mengamankan puluhan orang yang mendatangi BPR Adipura yang berlokasi di Jalan Veteran, Tipes, Serangan. Mereka diduga akan melakukan intimidasi dan ancaman fisik maupun psikis kepada petugas bank dan petugas keamanan.
Dalam Pers rilis Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna yang dipimpin Kapolresta Surakarta Kombes Pol Adi Safri Simanjutak mengungkapkan, bahwa 37 orang yang diamankan itu setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Pada pukul 09.30 WIB, kami mendapatkan informasi dari salah satu BBR di Serangan yang didatangi oleh sekelompok orang. Mendapatkan informasi dimaksud, tim Polresta dibantu tim Brimob Polda Jateng bergerak ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk mengamankan sebanyak 37 orang,” ujarnya, Selasa (22/12/2020).
Selain para pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya alat pemukul, senjata tajam, termasuk penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.
“Kita terus dalami motivasi maupun penggerak dari aksi massa ini. Kita tidak mau memberikan ruang sedikitpun bagi praktek-praktek premanisme dan kekerasan di Kota Solo ini. Kita pastikan akan tindak tegas,” tandasnya.
Pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan aksi premanisme ataupun kekerasan di Kota Bengawan. Saat ini jajarannya terus mendalami kasus tersebut, baik dalam rangka penyelidikan maupun penyidikan.
Sementara itu dalam pengakuannya, para pelaku hanya diajak oleh seseorang untuk mendatangi BPR. Dengan nada tinggi Kapolresta mengancam pada para pelaku untuk menghukum sesuai dengan perbuatanya. Dari pernyataan para pelaku, sebagian besar berasal dari luar Kota Solo.
Terpisah, staf administrasi BPR Adipura, Riana, mengaku tidak mengetahui maksud kedatangan puluhan orang tersebut ke kantornya. Karyawan dan pengamanan bank hanya mengetahui massa berteriak-teriak tidak jelas.
“Saya tidak tahu maksud mereka. Mereka cuma teriak-teriak tidak jelas. Kita tanya cari siapa, katanya juga tidak tahu. Langsung kita laporkan polisi, lalu ditangkapi,” pungkas dia.
Saat ini proses sidik dan lirik sudah berlangsung untuk menentukan peran masing-masing dari 37 orang yang telah diamankan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP.
Penulis: Mualim
Editor: Heri