Penulis: Hayyi
Editor: Heri
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Dua orang maling dibekuk Kepolisian Sektor (Polsek) Kota/Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ketika hendak mencuri di sebuah toko pada, Minggu (6/12/2015), jam 20.00 WIB.
Kapolsek Kota/Pamekasan, AKP Khoirul Anwar menerangkan, keduanya berinisial RB (42) dan SN (40). Kedua maling tersebut ditangkap di lokasi berbeda. RB ditangkap di rumahnya di Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur. sementara SN dibekuk dirumahnya di Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan Pamekasan.
“Kedua maling tersebut berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing, saat mereka lagi tiduran dikamarnya,” tutur Khoirul Anwar kepada awak media, Senin (07/12/2015).
Kedua maling tersebut mencuri di Toko Al-Qaromah di Jalan Teja Pamekasan. Muhalli merupakan warga Sumedangan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Aksi kedua maling tersebut diketahui oleh warga sekitar, sehingga keduanya tidak kesampaian mencuri barang-barang dari dalam toko tersebut. Dan keduanya tidak berhsil menguras toko yang menjual sembako tersebut.
“Adi warga setempat mendengar suara kasar yang berasal dari toko itu, selanjutnya yang bersangkutan menghampiri dan maling itu langsung melarikan diri,” paparnya.
Untungnya aksi kedua maling tersebut terekam (CCTV) yang sengaja di pasang oleh pemilik toko. Dalam rekaman CCTV, kawanan maling tersebut terlihat santai mencongkel toko bahkan mereka bercanda tawa di depan kamera CCTV.
Sontak pemilik tolo mengetahui aksi kedua maling tersebut, dan langsung melapor ke Polsek setempat. akibatnya kedua maling tersebut terancam pasal 363 dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.