SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Jajaran Satreskoba Polres Sumenep ringkus emak-emak karena kedapatan penyalahgunaan barang haram berjenis sabu-sabu di tepi Jalan depan Pasar Bungbungan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kabag Humas Polres Sumenep mengungkapkan, tersangka penyalagunaan barang haram itu berinisial ST (48), yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bluto, dan ST di amankan pihak Polsek Bluto sekitar pukul 15.15 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terduga sering menyalahgunakan sabu, selanjutnya anggota Polsek Bluto melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif terhadap kegiatan tersangka,” tutur AKP Widiarti, Minggu (23/08/2020).
Mantan Kapolsek Kecamatan Kota Sumenep itu menjelaskan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor ± 0,65 gram yang diselipkan di dalam botol minuman, sebuah Hand Phone dan 1 (satu) unit Honda Vario warna hitam milik tersangka.
“Akibat dari perbuatanya ST dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Penulis: HB
Editor: Heri