SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Dhany Syafrial (38), yang diketahui merupakan warga Jalan Sumatra E, Perum Sidorukun Indah Gresik, dan indekos di Jalan Kedondong Kidul Gg. 3 Surabaya, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, Dhany dibekuk anggota Polsek Tegalsari Surabaya, setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap Tita Ridiyawari (45), yang tidak lain merupakan istri sirinya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satriya Bhawana menjelaskan, penganiayaan itu berawal korban sedang menerima telephone dari temannya, kemudian datang pelaku yang tidak lain adalah suami sirih korban.
Kemudian, pelaku menanyakan kepada korban sedang telephone dengan siapa, namun oleh korban tidak dijawab. Kemudian pelaku marah dan menuduh kalau korban berselingkuh.
“Saat itu juga terjadi cek-cok mulut dan sampai akhirnya tersangka memukul bagian bibir korban dengan tangan kosong yang mengakibatkan bibir korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah,” sebut Argya, Kamis (06/07/2020).
Lanjut Argya, tak terima dianiaya, korban langsung melapor ke Polsek Tegalsari Surabaya, dan tidak lama kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku dengan sendirinya menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, rupanya antara pelaku dan korban hanya berstatus perkawinan sirih, sehingga tidak diakui hukum.
“Maka dari itu pelaku kita jerat pasal KDRT,” tambah Argya.
Kini, pelaku sudah dijebloskan kedalam Penjara dan akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Penulis: Redho
Editor: Heri