Warga Pulo Wetan Jombang Diringkus Polrestabes Surabaya

Rabu, 29 April 2020 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Ken Audi Winda Putra (24), warga Pulo Wetan I No. 16 Kel. Pulo Lor, Jombang, Jawa Timur ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pemuda yang juga tinggal di Graha Surya Mas Blok J No. 10 Krian Sidoarjo itu dilaporkan oleh ibu kandung korban karena kasus persetubuhan. Korban persetubuhan itu sendiri berinisial Bunga (18), asal Surabaya, dan bunga disetubuhi pelaku saat usianya masih 17 tahun.

“Dengan iming-iming harta, pegawai hotel di Surabaya ini sukses memperdayai korban hingga disetubuhi puluhan kali oleh Pelaku sampai hamil,” ungkap Kanit PPA Iptu Harun, Rabu (29/04/2020).

Iptu Harun menjelaskan, bujuk rayu yang dilontarkan oleh pelaku kepada korbannya dengan menjajikan pesta dalam pernikahannya, serta membangunkan toko untuk korban yang masih dibawah umur itu.

“Pelaku melancarkan aksi bejatnya didua tempat berbeda. Di Kamar kost Jalan Rungkut Kidul Surabaya dan Kos di daearah Bendul Merisi Surabaya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaku menyetubuhi korban lebih dari 10 kali sejak November 2018 hingga Maret 2020, dan dalam sebulan pelaku melakukan perbuatan mesumnya itu kepada korbannya 2 sampai 3 kali hingga menyebabkan korban hamil.

“Pelaku terakhir kali melakukan pada saat korban hamil 7 bulan yaitu pada tanggal 13 Maret 2020, namum setelah melakukan hubungan badan pelaku ini menghilang tanpa kabar,” tambah Harun.

Setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga pelaku dapat ditangkap pada, Selasa, 21 April 2020 di rumah orang tuanya di Graha Surya Mas Blok J No. 10 Krian Sidoarjo sekitar pukul 17.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan berupa,1 (satu) buah bra milik korban, 1 (satu) buah kaos milik korban, 1 (satu) buah celana panjang milik korban, 1 (satu) buah celana dalam milik korban.

Pelaku kini sudah mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis: Redho
Editor: Heri

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB