Darurat Covid 19, Ini Ataturan Baru Penggunaan Dana BOS Reguler

Senin, 27 April 2020 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengeluarkan peraturan baru untuk penggunaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) reguler dalam masa darurat Covid 19.

Kepala Dinas Pendidikan Sumenep Drs Ec Carto, MM mengatakan, bahwa penggunaan dana BOS saat ini dari kementrian Pendidikan adalah ‘merdeka belajar’.

“Jadi memberikan otonomi dan kemandirian pada sekolah dalam hal perencanaan program sesuai kebutuhan sekolah,” terangnya, Senin (27/04/2020).

Mantan Kadisbudparpora itu menambahkan, pengunaan dana BOS harus sesuai dengan perinsip, fleksibel, efektif, efisien, akuntable dan bisa dipertanggung jawabkan serta transparan.

“Oleh karena itu, ketentuan lain yang penting, penggunaan BOS itu dilarang membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas. Kemudian yang kedua tidak boleh membiayai kegiatan dengan mikanisme iuran,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Carto, BOS tidak boleh digubakan untuk membiayai kegiatan yang sudah dibiayai penuh oleh sumber lain. Bahkan menurutnya, tidak ada batasan penggunaan dana BOS di sekolah.

“Kecuali untuk pembayaran honor guru tidak tetap (GTT), dalam peraturan lama, maksimal dana BOS reguler itu bisa dipakai untuk pembayaran honor GTT Itu 50 persen awalnya,” sambungnya.

Penulis: Rul
Editor: Heri

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB