SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang terdiri dari Partai PDIP, Gerindra dan Partai NasDem periode 2019-2014 meminta Pimpinan DPRD Sementara untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018.
Permintaan pertama disampaikan oleh anggota DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath. Menurutnya, selama belum terpilih pemimpin definitif jangan sampai ada sikap abai dalam kinerja. Jika itu terjadi, maka tugas yang menjadi tanggung jawab para anggota dewan tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai ada kesan pembiaran di saat belum adanya pimpinan definitif. Jika itu terjadi, maka kita semua akan terus terbelenggu dengan sifat kesementaraan, sehingga apa yang menjadi tugas kami sebagai wakil rakyat tidak akan berjalan secara maksimal,” ungkap Politisi Partai PDI Perjuangan, Kamis (05/09/2019).
Politisi muda asal Daerah Pemilihan 7 Kepulauan itu menambahkan, Ketua DPRD Sementara harus fokus pada penerapan Peraturan Pemerintahan (PP) No 12 Tahun 2018 yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 April 2018 lalu. Yaitu pembentukan perda, anggaran dan pengawasan harus diperioritaskan.
Sementara itu, Akis Jasuli, politisi muda Partai NasDem pun mengungkapkan hal serupa. Ia khawatir masyarakat akan menilai anggota DPRD Sumenep yang telah dilantik pada tanggal 21 Agustus di Pendopo Agung Sumenep kemarin tidak bekerja.
“Jangan biarkan masyarakat menilai, anggota dewan yang telah resmi dilantik ini hanya diam tanpa bekerja memperjuangkan rakyat,” ujar Akis.
Penulis: Heri/Yusa’
Editor: Helmy