Penulis: Q Agus/Kiki
BANDUNG, SOROTPUBLIK.COM – Pembayaran bersama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan mulai tahun 2019 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Usman Sayogi saat ditemui di kantornya, Senin (17/06/2019).
Pewajiban tersebut, kata Yogi, sebagai motivasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bayar Pajak. Dengan dicontohkan langsung oleh ASN, diharapkan ada peningkatan pendapatan.
“Pajak itu bukan untuk pemerintah, tapi akan dikembalikan kepada masyarakat. Terutama dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Yogi mengakui selama ini sudah dilakukan sosialisasi di kecamatan dan perdesaan. Kegiatan itu adalah upaya agar tumbuh kesadaran antar pihak, karena pajak tidak hanya berupa PBB saja, namun ada Pajak Kendaraan Bermotor, juga pajak-pajak lainnya.
“Kita harus selalu optimis dalam berbagai aspek, namun kita juga harus bisa memberikan contoh nyata kepada masyarakat. Kalau kami selaku aparatur negara tetap diwajibkan bayar pajak, dengan ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi kita semua untuk bayar pajak,” jelasnya.
Dengan adanya peningkatan sadar bayar pajak, Yogi yakin kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Bandung akan terdongkrak. Demikian juga dengan perekonomian masyarakat lainnya bisa terbantu secara optimal.
Pernyataan serupa dikemukan Babam, Kepala UPT Bapenda Majalaya. Melalui sosialisasi pembayaran pajak bagi ASN, ada kemungkinan akan terwujud nuansa stabilitas perekonomian masyarakat.
“Membayar pajak berarti turut berperan akan laju perkembangan masa depan pemerintah dalam hal ini Pemkab Bandung,” ungkapnya.