Sertifikat Tanah Pasar Ciparay Bandung Masih Diproses, Dewan Minta Pedagang Sabar

Jumat, 14 Juni 2019 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita dan Aep Dedi saat ditemui awak media. (Foto: Q Agus/SorotPublik)

Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita dan Aep Dedi saat ditemui awak media. (Foto: Q Agus/SorotPublik)

Penulis: Q Agus/Kiki

BANDUNG, SOROTPUBLIK.COM – Menyikapi persoalan Pasar Ciparay, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Praniko Imam Sagita meminta agar tidak ada pembangunan nasional atau hal lainnya yang berkaitan dengan lokasi itu.

Meski pun tanah tersebut berdasarkan hukum milik seseorang, Praniko menegaskan pengakuan itu harus didasari dengan keberadaan sertifikat. Jika sudah ada sertifikat, barulah itu bisa dikatakan legal atau sah, dan bisa dilakukan pembangunan.

“Kalau hanya sebatas pengakuan hukum sedang dalam proses pembuatan sertifikat tanahnya, itu bukan sebuah jaminan. Sebab, durasi pembuatan sertifikat tersebut tidak bisa ditentukan waktunya,” ungkapnya, Jumat (14/06/2019) di ruang Bamus DPRD Bandung.

Soal pembangunan Pasar Ciparay, menurutnya bisa dilakukan kapan saja. Yang terpenting, sertifikat tanah pasar tersebut sudah jelas keberadaannya.

“Kami hanya berkenginan permasalahan ini bisa selesai sesuai dengan ketentuan. Termasuk sertifikatnya bisa diperlihatkan sebagai bukti kepemilikan,” ujar Praniko.

Demikian pula menurut Aep Dedi. Rekan sekomisi Praniko itu menegaskan, setiap dilaksanakan pembangunan harus didasari hukum berupa sertifikat. Pihak terkait tidak bisa begitu saja merealisasikan setiap perencanaan hanya sekadar keinginan saja.

“Kita akan mendukung setiap pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dan program itu (pembangunan Pasar Ciparay, red) sangat sekali. Cuma disayangkan bukti sertifikatnya tidak ada,” kata Aep Dedi.

Pihaknya mengimbau masyarakat pedagang Pasar Ciparay supaya bersikap bijak dan sabar. Sebab, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan semudah membalikkan tangan.

“Selain itu, harap dihentikan penyebaran selebaran yang tidak jelas. Kita akan tunggu terbitnya sertifikat tanah tersebut,” pungkas Dedi.

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK
Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata
Bea Cukai Madura Ditunggu Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai
LPK Jawa Timur Meminta Bea Cukai Periksa Oknum LSM
Oknum LSM Akui Memiliki Rokok Tanpa Pita Cukai

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:10 WIB

P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:02 WIB

Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:14 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB