Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen, Mantan Kadishub Sumenep Dipolisikan

Rabu, 15 Mei 2019 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subiyakto, pemilik tanah di Bandara Trunojoyo Sumenep saat mengumumkan pada awak media bahwa kasus yang dilaporkannya telah ditindaklanjut melalui bukti SP2HP Polres Sumenep. (Foto: Hend/SorotPublik)

Subiyakto, pemilik tanah di Bandara Trunojoyo Sumenep saat mengumumkan pada awak media bahwa kasus yang dilaporkannya telah ditindaklanjut melalui bukti SP2HP Polres Sumenep. (Foto: Hend/SorotPublik)

Penulis: Hend/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Meski Sustono sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumenep, hal itu tidak membuat salah seorang pemilik lahan atas nama Subiyakto di lokasi Bandara Trunojoyo puas. Dia lantas mempolisikan Kadishub, Sustono ke Polres Sumenep dengan Nomor: LP/ 45/ IV/ 2019/ JATIM RES SMP.

Sustono dilaporkan ke Polres Sumenep lantaran terseret kasus yang diduga tindak pidana pembuatan surat palsu dalam pengajuan peta bidang tanah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 263 KUH Pidana. Subiyakto geram lantaran dalam pembebasan lahan yang dimuali sejak 2012 silam itu hingga sekarang, pihaknya tidak pernah menerima uang pembebasan lahan dari pemerintah daerah melalui Dishub Sumenep.

“Saya masih ingat, tertanggal 3 November 2017 lalu, Sustono selaku terlapor yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumenep setelah dicopot dari Kadishub Sumenep, dia mengajukan permohonan peta bidang pada Kantor BPN Sumenep dengan nomor berkas permohonan 11868/2017. Sedangkan nomor GU6695/2017 dan nomor lembar ditandatangani Kepala Seksi Struktur Pertanahan Kabupaten Sumenep Siswo,” terang Subiyakto, Rabu (15/05/2019).

Yanto, sapaan akrabnya, selaku pelapor atau pemilik lahan yang sah mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa dan dokumen apapun berkenaan dengan tanah yang dimilikinya kepada orang lain. Apalagi, memberikan surat kuasa kepada Sustono.

“Gara-gara ini saya merasa dirugikan dengan kerugian total sebanyak Rp 1.258.880.000,” ujarnya sangat kecewa.

Sebelumnya, kasus pembebasan lahan Bandara Trunojoyo oleh Pemkab Sumenep melalui Dishub tersebut sudah ramai jadi topik pemberitaan. Subiyakto selaku pemilik lahan yang masuk dalam pembebasan Lahan Bandara Trunojoyo benar-benar itu sudah habis kesabarannya, lantaran uang ganti rugi atau biaya pembebasan lahan miliknya tak pernah dibayar oleh Dishub Sumenep.

Akhirnya, warga Perumahan Satelit itu membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Dia melaporkan perkara dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah atas nama Subiyakto ke Mapolres Sumenep pada Rabu (21/02/2019) lalu.

Sayangnya, laporan Yanto ke Mapolres Sumenep waktu itu sempat ditolak. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dikeluarkannya bukti LP oleh penyidik Polres Sumenep.

Namun, angin segar kini datang setelah Penyidik Polres Sumenep menindaklanjuti laporan Yanto dengan dikeluarkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada dia. SP2HP itu, kata dia, tertuang dengan Nomor: B/ 63/ SP2HP/ ke-4/ 2019/ Satreskrim.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB