Suhawiyah Lapor Polisi Karena Tak Kunjung Dinikahi, Begini Ceritanya

Minggu, 12 Mei 2019 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlapor Muhdar (23) setelah ditangkap Unit PPA di-backup Resmob Satreskrim Polres Sumenep. (Foto: Humas Polres Sumenep for SorotPublik)

Terlapor Muhdar (23) setelah ditangkap Unit PPA di-backup Resmob Satreskrim Polres Sumenep. (Foto: Humas Polres Sumenep for SorotPublik)

Penulis: Hend/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dibujuk dan dirayu akan dinikahi, Suhawiyah (17), warga Dusun Ageng, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget rela berhubungan badan sampai lima kali dengan Muhdar (23), warga Dusun Kauman, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Namun, karena Muhdar yang berjanji akan menikahi Suhawiyah apabila hamil tak kunjung bertanggungjawab, akhirnya korban melaporkan tindakan pelecehan tersebut ke polisi.

Sesuai dengan LP/309/XI/2019/Jatim/Res Sumenep, tanggal 19 November 2018, penangkapan tersangka Muhdar dilakukan pada Jumat (10/05/2019) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB oleh unit PPA di-backup unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep.

Sementara kronologis kejadian berawal pada bulan Januari 2018 sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, Muhdar melakukan hubungan badan dan pencabulan terhadap Suhawiyah dengan cara menghubungi dan mengajak korban bertemu di rumah milik temannya di Dusun Ageng, Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget.

“Saat itu terlapor melakukan hubungan badan dengan cara membujuk dan merayu korban apabila korban hamil akan bertanggung jawab, namun korban menolak. Akan tetapi, terlapor masih saja merayu korban dan berkata akan bertanggungjawab apabila nantinya hamil,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Minggu (12/05/2019).

Kemudian, lanjut Agus, setelah terus dirayu oleh terlapor, akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh terlapor sebanyak lima kali. Lalu pada hari Rabu (14/11/2018), berbulan-bulan setelah kejadian tersebut korban mengaku sudah hamil.

“Selanjutnya karena terlapor tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian Suhawiyah melaporkan ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum. Dalam proses penyidikan, berdasarkan hasil test DNA dinyatakan anak yang dilahirkan korban adalah anak biologis dari korban dan terlapor,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, Muhdar terjerat Pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB