Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menargetkan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selesai sebelum masa jabatan anggota DPRD Sumenep Periode 2014-2019 berakhir.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Sumenep, H. Herman Dali Kusuma pada Jumat (10/05/2019) kemarin.
“Kami berupaya semaksimal mungkin sebelum masa jabatan berakhir, semua Raperda selesai. Kami tidak ingin menyisakan masalah bagi anggota DPRD yang baru,” tuturnya.
Herman mengungkapkan, ada sebanyak 16 Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) 2019. Delapan di antaranya merupakan inisiatif dari legislatif, sedangkan delapan sisanya merupakan prakarsa eksekutif.
Raperda inisiatif legislatif antara lain, raperda tentang penyusunan pedoman laporan kepala daerah, pengelolaan milik daerah, perlindungan dan pemberdayaan nelayan, dan penataan drainase perkotaan.
Kemudian, ada juga raperda tentang penyelenggaraan jalan, pelayanan ketenagakerjaan, penanggulangan kemiskinan, dan penyelenggaraan perpustakaan.
Sementara delapan raperda usulan eksekutif, di antaranya raperda tentang peraturan desa, rencana detail tata ruang wilayah perkotaan Bluto, Saronggi, Pragaan Tahun 2018-2038, dan raperda cadangan pangan Pemkab Sumenep.
Selanjutnya ada raperda tentang Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang retribusi jasa umum dan tentang kepemudaan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2018 dan perubahan APBD Tahun 2010, dan terakhir raperda APBD Tahun anggaran 2020.
Selain itu, kata Herman, DPRD juga akan menyelesaikan pembahasan Raperda sisa tahun 2018. Pihaknya kini sedang bekerja maksimal agar semua target tersebut bisa diselesaikan sesuai harapan.
“Semuanya pasti kami selesaikan,” tegas dia.
Saat ini yang tengah dilakukan pembahasan adalah Raperda tentang Desa. Raperda tersebut dinilai sangat urgen didahulukan, mengingat tahun ini Sumenep akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak.
“Nah, kalau ini tidak selesai, nanti mau gimana? Jadi harus selesai,” pungkas Herman.