Jatuh dari Motor, Seorang Pria di Sumenep Langsung Diamankan Polisi

Rabu, 10 April 2019 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Mamat Efendi (53) saat diamankan petugas di Mapolsek Saronggi, Sumenep. (Foto: Ist/Humas Polres Sumenep)

Tersangka Mamat Efendi (53) saat diamankan petugas di Mapolsek Saronggi, Sumenep. (Foto: Ist/Humas Polres Sumenep)

Penulis: Mi/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan seorang pria yang jatuh dari motornya pada Selasa (09/04/2019) kemarin.

Hal itu karena pria bernama Mamat Efendi (53), warga Dusun Saroka, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Sumenep tersebut kedapatan membawa sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno menjelaskan, kronologi kejadiannya bermula saat Kapolsek Saronggi bersama Kanit Reskrim pada hari Selasa (09/04) sekitar pukul 18.00 WIB melaksanakan patroli di sekitar Jalan Raya Sumenep-Pamekasan.

Pada saat patroli, tepatnya di Desa Nambakor, Kapolsek Saronggi bersama Kanit Reskrim melihat beberapa warga sedang berkerumun di bahu jalan. Selanjutnya mereka mendatangi tempat tersebut dan mendapatkan seseorang yang terjatuh dari sepeda motor.

“Kapolsek Saronggi bersama Kanit Reskrim yang disaksikan oleh warga yang ada di tempat kejadian itu langsung melakukan pengecekan identitas terhadap orang dimaksud yang pada saat itu dalam keadaan tertidur,” terang Ipda Agus Suparno, Rabu (10/04/2019).

Setelah dilakukan pengecekan, dari mulut pria yang akhirnya diketahui bernama Mamat Efendi itu tercium bau minuman ber-alkohol. Maka petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan hal yang membuat Mamat diamankan.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution di dalam saku celana sebelah kanan,” jelas Ipda Agus Suparno.

Selanjutnya, tersangka Mamat Efendi beserta barang bukti diamankan ke Polsek Saronggi untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan Mamat, polisi menyita satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 g, satu bungkus rokok Sampoerna Avolution, dan satu buah Handphone (HP) merek Stawberry berwarna hitam.

“Pasal yang dipersangkakan penerapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Agus Suparno.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB