Penulis: Mi/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dua warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus dengan polisi pada Senin (08/04/2019) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB. Pasalnya, mereka ketahuan suka mengkonsumsi sekaligus bertransaksi sabu.
Keduanya adalah Indra Wahyudi warga Dusun Gulungan, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Dan Edi Jalal, warga Dusun Laok Lorong, Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang didapat pihaknya dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menggunakan dan bertransaksi sabu.
“Petugas selanjutnya langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi bahwa terlapor sedang membawa sabu dengan posisi duduk di atas sepeda motor miliknya sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan,” terangnya, Selasa (09/04/2019).
Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor bernama Indra Wahyudi, tepatnya di Pinggir Jalan Raya Sumenep-Pamekasan di Dusun Nang-Nangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok merek Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram pada box kiri sepeda motor yang dikendarai terlapor,” ujar Ipda Agus Suparno.
Setelah ditunjukkan, terlapor Indra Wahyudi mengakui sabu tersebut adalah miliknya. Namun, barang haram itu didapat dari Edi Jalal, sehingga petugas langsung melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap terlapor yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Indra Wahyudi.
“Hasil introgasi terlapor Edi Jalal mengakui bahwa sabu milik Indra Wahyudi didapat darinya. Maka kedua terlapor berikut barang buktinya langsung diamankan petugas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ipda Agus Suparno.
Selain satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram, dan satu bungkus rokok merek Gudang Garam Surya sebagai tempat menyimpan sabu, polisi juga menyita satu buah HP merek Samsung warna biru kombinasi hijau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat No. Pol. M 4556 WB warna putih.
“Keduanya diancam dengan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Agus Suparno.