PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM –
Penyortiran dan pemilahan serta pelipatan surat suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah sepenuhnya tuntas pada tanggal 18 Maret 2019 lalu. KPU Pamekasan menyatakan, di proses itulah ditemukan ada sebanyak 1.471 surat suara Pemilu yang rusak.
Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah menjelaskan, kerusakan surat suara Pemilu 2019 itu ditemukan hampir di setiap boks setelah pihaknya tuntas melakukan penyortiran, pemilahan dan pelipatan.
Hamzah merinci, sebanyak 1.471 surat suara Pemilu 2019 yang rusak itu terdapat pada masing-masing surat suara, yakni surat suara untuk Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten.
“Untuk rinciannya, surat suara Pilpres yang rusak sebanyak 223 lembar, DPR RI sebanyak 458 lembar, DPD sebanyak 235 lembar, DPRD Provinsi sebanyak 229 lembar, dan DPRD Kabupaten sebanyak 326 lembar surat suara yang rusak,” kata Moh. Hamzah, Sabtu (23/03/2019).
Ia menjelaskan, data total surat suara yang rusak tersebut telah diajukan ke KPU RI untuk dikembalikan ke percetakan pemenang tender agar dimintakan penggantian yang rusak.
“Sudah ada kesepakatan dengan percetakan pemenang tender, kalau ada surat suara yang rusak akan dikembalikan dan diganti dengan surat suara baru,” jelas Hamzah.
Sementara untuk surat suara yang rusak, Ketua KPU Pamekasan itu menegaskan kemungkinan akan dimusnahkan setelah ada petunjuk dari KPU RI maupun KPU Provinsi.
“Untuk sementara waktu saat ini kami masih menunggu surat suara pengganti dari percetakan. Sedangkan surat suara yang rusak akan kita musnahkan dengan disaksikan aparat terkait,” terang Hamzah.
Namun, meski ditemukan ribuan surat suara Pemilu 2019 yang rusak, KPU Pamekasan memastikan surat suara Pemilu yang tidak rusak sudah mencukupi kuota Daftar Pemilik Tetap (DPT).
Penulis: Ziad/Kiki