Modus Bisa Loloskan Jadi CPNS, Oknum PNS di Situbondo Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 24 Januari 2019 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (baju batik) sebelum dijebloskan ke penjera dimintai keterangan oleh Kasi Pidum Kejari Situbondo. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Tersangka (baju batik) sebelum dijebloskan ke penjera dimintai keterangan oleh Kasi Pidum Kejari Situbondo. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Akhmad Samsuri (46) warga Desa Wringin Anom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur terpaksa dijebloskan ke penjara. Pasalnya, ia melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan korban lolos menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Menurut keterangan Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, tersangka sendiri merupakan oknum PNS bagian Staf Umum di Pemkab Situbondo. Diduga, tersangka melakukan penipuan dengan memanfaatkan momentum rekrutmen CPNS.

“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyidikan, kami hari ini resmi menahan oknum PNS di lingkungan Pemkab Situbondo, atas dugaan kasus penipuan bisa meloloskan menjadi CPNS. Jadi, terdakwa kami tahan karena tidak ada i’tikad baik untuk membalikan uang,” terangnya, Kamis (24/01/2019).

Kasi Pidum mengungkapkan, ada 9 orang yang ditengarai menjadi korban perbuatan oknum PNS yang tidak bertanggung jawab tersebut. Total kerugian yang dialami seluruh korban berjumlah sekitar Rp 400 juta.

“Ada 9 orang yang menjadi korban tersangka, namun baru 1 orang yang melaporkan. Dari 9 korban tersebut, nilai kerugiannya bervariasi, mulai dari 35-100 juta. Totalnya, sekitar 400 juta dengan kurun waktu Desember 2016 sampai Desember 2018,” ungkap Bagus.

Selanjutnya, pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka dan akan melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap keterikatan pelaku dengan pihak lain.

“Intinya kita akan melihat perkembangan dari proses persidangan. Jika ada indikasi keterlibatan dengan dinas tertentu, kita akan segera menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut,” pungkas Kasi Pidum Kejari Situbondo.

Berita Terkait

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu
Dinkes Provinsi Jawa Timur Kunjungi Puskesmas Ganding

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Senin, 18 November 2024 - 11:43 WIB

Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terbaru

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB

BERITA TERKINI

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:41 WIB