Penulis: Heri/Kiki
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Tim Shabara Polres Sumenep berhasil mengamankan dua PSK sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman salah seorang warga Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri menjelaskan, kedua PSK yang diamankan oleh pihak Shabara Polres Sumenep pada Kamis (17/01/2019) malam tersebut berinisial E (28), warga Desa Barisan, Kecamatan Sampang, dan L (47), berasal dari Kabupaten Jember.
“Keduanya diamankan Shabara Polres Sumenep di kediaman ibu Safi’i, tepatnya di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi,” jelasnya, Jumat (18/01/2019).
Kedua PSK tersebut, lanjut AKP Moh. Heri, dikenakan Pasal 13 ayat 1 Jo. pasal 25 ayat 1 Perda No. 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
“Karena itu untuk kedua PSK ini langsung dilakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Sumenep tadi pagi,” ungkapnya.