Penulis: Ainur/Kiki
SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – H. Salman (89) alias pak Daim, terlihat ngos-ngosan saat menghadiri sidang Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. Sebab selain memiliki gangguan kesehatan pada pernafasan, ia juga tidak bisa berjalan secara normal.
Berdasarkan laporan polisi pada 28 Oktober 2018, No LPB/552/X/SPKT, pria lanjut usia tersebut terpaksa harus berurusan dengan meja hijau karena dituduh telah menyerobot tanah milik PT. SRI seluas 12 hektar.
Namun, Marzuki (41) menyatakan dakwaan terhadap ayahnya itu tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, lahan tersebut sudah dimiliki oleh H. Salman sejak tahun 1995 dan belum pernah mengalihkan hak-nya.
“Siapa itu PT. SRI, saya tidak tahu. Dan apa dasarnya mereka menuduh bapak saya menyerobot lahannya? Padahal, surat-surat patok dan letter C semuanya lengkap ada di kami,” geram putra ketiga H. Salman tersebut, Selasa (11/12/2018).
Lebih dari itu, Marzuki merasa kecewa atas tuduhan PT. SRI. Apalagi, dengan kondisi H. Salman yang sudah tidak memungkinkan dan memasuki usia lanjut.
“Bapak saya kan sudah tua, sesak nafas kalau jalan. Minta saja secara baik-baik kalau mau lahan, jangan langsung melaporkan bapak menyerobot seperti itu,” tandasnya.
Senada dengan Marzuki, Yudistira Nugroho sebagai Penasehat Hukum terdakwa berharap, tuntutan terhadap H. Salman dibebaskan Penuntut Umum (PU). Mengingat, dakwaan oleh PU sementara masih kabur, serta tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah kadaluarsa.
“Harapannya, keberatan kami dikabulkan dan sidang ini tidak masuk ke dalam pokok perkara. Memang, semua kewenangan ada di majelis hakim. Tetapi kalau melihat kondisi terdakwa, ini sangat memprihatinkan,” harap Yudistira.