Dituduh Serobot Tanah PT SRI, Seorang Kakek Harus Ngos-ngosan Hadiri Sidang di PN Situbondo

Selasa, 11 Desember 2018 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Salman saat menghadiri sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

H. Salman saat menghadiri sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – H. Salman (89) alias pak Daim, terlihat ngos-ngosan saat menghadiri sidang Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. Sebab selain memiliki gangguan kesehatan pada pernafasan, ia juga tidak bisa berjalan secara normal.

Berdasarkan laporan polisi pada 28 Oktober 2018, No LPB/552/X/SPKT, pria lanjut usia tersebut terpaksa harus berurusan dengan meja hijau karena dituduh telah menyerobot tanah milik PT. SRI seluas 12 hektar.

Namun, Marzuki (41) menyatakan dakwaan terhadap ayahnya itu tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, lahan tersebut sudah dimiliki oleh H. Salman sejak tahun 1995 dan belum pernah mengalihkan hak-nya.

“Siapa itu PT. SRI, saya tidak tahu. Dan apa dasarnya mereka menuduh bapak saya menyerobot lahannya? Padahal, surat-surat patok dan letter C semuanya lengkap ada di kami,” geram putra ketiga H. Salman tersebut, Selasa (11/12/2018).

H. Salman (89) dipapah putranya saat menghadiri sidang pidana di PN Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Lebih dari itu, Marzuki merasa kecewa atas tuduhan PT. SRI. Apalagi, dengan kondisi H. Salman yang sudah tidak memungkinkan dan memasuki usia lanjut.

“Bapak saya kan sudah tua, sesak nafas kalau jalan. Minta saja secara baik-baik kalau mau lahan, jangan langsung melaporkan bapak menyerobot seperti itu,” tandasnya.

Senada dengan Marzuki, Yudistira Nugroho sebagai Penasehat Hukum terdakwa berharap, tuntutan terhadap H. Salman dibebaskan Penuntut Umum (PU). Mengingat, dakwaan oleh PU sementara masih kabur, serta tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah kadaluarsa.

“Harapannya, keberatan kami dikabulkan dan sidang ini tidak masuk ke dalam pokok perkara. Memang, semua kewenangan ada di majelis hakim. Tetapi kalau melihat kondisi terdakwa, ini sangat memprihatinkan,” harap Yudistira.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB