Kejari Situbondo Kembalikan Dana Dugaan Penyalahgunaan TKD Libatkan Dua Desa

Kamis, 6 Desember 2018 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Situbondo, Nur Slamet saat mengembalikan dana dugaan penyalahgunaan TKD yang libatkan Desa Langkap dan Desa Demung. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Kajari Situbondo, Nur Slamet saat mengembalikan dana dugaan penyalahgunaan TKD yang libatkan Desa Langkap dan Desa Demung. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur secara terbuka mengembalikan dana kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang disaksikan Kepala Inspektorat, Apdesi, LSM dan Pelapor di Kantor Kejari setempat. Hal itu berdasarkan temuan oleh Kejaksaan bahwa kasus yang melibatkan dua desa tersebut hanya kesalahan administrasi semata.

“Setelah melalui kajian dan kesepakatan dengan Inspektorat, Pengadilan Negeri, APIP dan Kepolisian, kasus TKD dua desa ini masih sebatas kekeliruan administratif. Jadi, kami kembalikan ke desa yang bersangkutan agar dilakukan pembangunan di desanya masing-masing,” terang Kajari Situbondo, Nur Slamet saat memimpin pertemuan, Kamis (06/12/2018).

Namun begitu, Kasi Pidsus Kejari Situbondo mamaparkan, sampai saat ini proses hukum dua desa tersebut, yakni Desa Langkap dan Desa Demung, masih dalam proses pendalaman.

Ia pun menekankan kepada Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Situbondo untuk menjadikan kasus itu sebagai pelajaran. Sehingga, ke depan pengelolaan TKD sesuai mekanisme dan masuk APBDes sebagai pendapatan asli desa dan jelas penggunaannya.

“Adapun jumlah dana kasus dugaan penyalahgunaan TKD yang dikembalikan Kejari yakni: Desa Langkap sebesar Rp 127.500.000 dan Desa Demung sebesar Rp 600.302.187. Jadi, total keseluruhan sebesar Rp 807.802.187,” ungkap Reza Aditya Wardana.

Sementara itu, M. Setiawan selaku pelapor dugaan penyelewengan TKD Desa Demung merasa kesal atas putusan Kejari Situbondo. Menurutnya, pengembalian uang hasil korupsi seharusnya tidak menggugurkan pidana korupsi itu sendiri.

 

“Saya kecewa dengan keputusan Kajari. Jika memang kasus dugaan penyewelangan ini dianggap selesai, saya akan menuntut dikeluarkannya SP3,” tegasnya.

Berita Terkait

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP
Puskesmas Lenteng Gelar Pelatihan Kader Posyandu

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Rabu, 20 November 2024 - 10:12 WIB

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Selasa, 19 November 2024 - 04:08 WIB

Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap

Rabu, 20 Nov 2024 - 10:12 WIB