Suka Transaksi Sabu, Seorang Petani di Sumenep Diringkus Polisi

Sabtu, 24 November 2018 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukid, pengedar Sabu yang diamankan Satreskoba Polres Sumenep. (Foto: Ist/SorotPublik)

Mukid, pengedar Sabu yang diamankan Satreskoba Polres Sumenep. (Foto: Ist/SorotPublik)

Penulis: Heri/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Mukid (27), warga Dusun Sembung, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Jumat (23/11/2018). Penangkapan terhadap pemuda yang berprofesi sebagai petani tersebut terjadi sekira pukul 21.00 WIB, akibat sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mohammad Heri menjelaskan, penangkapan bermula dar informasi masyarakat bahwa Mukid sering melakukan transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Rubaru. Sehingga, petugas Satreskoba Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan mengetahui posisi terakhir terlapor berada di dalam rumah Yono, warga Dusun Banakaja, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan terlapor dan ditemukan barang buktinya. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” terang Heri, Sabtu (24/11/2018).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari Mukid, berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca diduga terdapat sisa sabu, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, dan 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih.

“Termasuk 1 (satu) buah HP merek Samsung warna putih kombinasi hitam, 1 (satu) buah korek gas api warna orange kombinasi hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat No.Pol : M-2179-VX warna putih juga ikut diamankan,” imbuh Heri.

Kini, Mukid berikut barang buktinya telah diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB