Tiga Tewas, Satu Tersangka Penjual Miras Oplosan di Majalengka Diciduk Polisi

Senin, 5 November 2018 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.IK, M.Si. saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.IK, M.Si. saat menunjukkan barang bukti miras oplosan yang diamankan dari tersangka. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Seorang tersangka diduga sebagai penjual minuman keras oplosan diciduk Satuan Narkoba Polres Majalengka, Jawa Barat. Pasalnya, perbuatan tersangka diduga mengakibatkan tiga korban tewas usai menenggak minuman haram tersebut.

Ketiga korban tewas, menurut keterangan pihak kepolisian, diketahui sebagai Wawan Hernawan (35) dan Nana Edi Sutisna (33). Keduanya warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh. Kemudian Adi Rismanto (37) warga Desa Karangsambung, Kecamatan Kadipaten.

Sedangkan satu korban lagi bernama Wahyu Nurkholiq (25), saat ini masih dalam penanganan perawatan medis.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, dari keterangan yang dihimpun pihaknya, para korban membeli miras oplosan dari tersangka berinisial MT (25) sekira pukul 13.30 WIB pada Rabu (31/10/2018). Setelah membeli, mereka meminum miras oplosan itu dan ketiga korban diketahui telah meninggal dunia.

“MT adalah warga yang beralamat di Perum Griya Prima Pesona (GPP), Kecamatan Kadipaten. Dugaan saat ini tersangka dengan sengaja mengoplos bahan berbahaya untuk dijadikan minuman keras dan botol minuman bermerek tersebut didapat dari sampah yang merupakan barang bekas,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nahsori, KBO Ipda Agus Malik, Kanit 1 Sat Narkoba Bripka Dodo Suhada, dan Humas Ipda Riyana, Senin (05/11/2018).

Kapolres yang baru menjabat lima hari lalu itu menambahkan, pihaknya di Polres Majalengka ingin menjadikan Kota Seribu Curug tersebut bersih dari maraknya peredaran miras oplosan. Sehingga, ke depan diharapkan tidak ada korban lagi akibat minuman haram tersebut.

“Tersangka dan sejumlah barang bukti telah kita amankan. Karena mengakibatkan meninggal dunia, tersangka terancam 20 tahun kurungan penjara sesuai pasal 204 ayat 2 KUHP dan Jo UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB