Bawa Sabu ke Tempat Hiburan, Dua Pemuda Arjasa Sumenep Diamankan

Minggu, 4 November 2018 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Penulis: Heri/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Dua pemuda asal Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil diciduk Polsek Kangayan Kepulauan Arjasa, Sabtu malam (03/11/2018). Kedua pemuda tersebut diamankan lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu ke tempat hiburan.

“Kedua tersangka atas nama Rizal Muhaimin (18) Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep bersama Qasdus Sabil (18) Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep,” kata Kapolsek Kangayan Ipda Agus Sugito, S.H., M.H, Minggu (04/11/2018).

Dijelaskan, kedua tersangka ditangkap di jalan Dusun Aeng Lombi, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan sekira pukul 20.00 WIB saat anggota Polsek Kangayan melakukan giat Razia Sajam dalam rangka Cipkon adanya hiburan Orkes di Lapangan Desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Sumenep.

“Saat melakukan giat tersebut anggota lainnya melakukan penggeledahan badan dan barang terhadap tersangka hingga ditemukan seperangkat alat berupa Bong lengkap dengan 2 Sedotan plastik, Korek api warna merah, Kertas rokok yang membungkus sebuah kapas dan Pipet kaca terdapat bekas (kerak) Narkotika jenis sabu-sabu berada di dalam Jok sepeda motor Honda Vario Nopol W 3038 QM,” jelas Ipda Agus Sugito.

Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut digunakan untuk mengkonsumsi Narkoba di Kecamatan Arjasa. Sehingga, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Kangayan Pulau Arjasa guna dilakukan proses Lidik lebih lanjut.

“Tersangka melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Ipda Agus Sugito.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB