TNI Gadungan Tipu Seorang Gadis SMA Dan Bawa Kabur Sepeda Motornya

Kamis, 27 September 2018 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yuj

GROBOGAN, SOROTPUBLIK.COM – Desi Riyani (18), sorang gadis asal Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah ditipu oleh Merif Prasetyo (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang mengaku sebagai seorang anggota TNI. Tidak tanggung-tanggung, sepeda motor milik korban berhasil digondol oleh pelaku.

Peristiwa itu bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Seiring berjalannya waktu, mereka semakin akrab hingga akhirnya menjadi sepasang kekasih. Untuk membuktikan keseriusannya, tersangka bertandang ke rumah korban. Kepada orang tua korban, tersangka berjanji akan menikahi korban, setelah lulus sekolah nanti. Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SMA, menjadi terbuai dengan perkataan tersangka.

“Saya kemudian mengajak jalan-jalan korban ke sekitar Pasar Kuwu. Disana saya menyuruh korban untuk membeli pakaian. Saya memberinya uang 300 ribu rupiah. Saya menyuruhnya memilih sendiri pakaian yang ada di toko, sedangkan saya tetap berada di luar. Saat itulah, saya langsung tancap gas melarikan motor Vario milik korban,” ucap Merif di Mapolres Grobogan, Kamis (27/09/2018) siang.

Usai membeli pakaian, korban kebingungan mencari keberadaan tersangka. Telepon genggam milik tersangka juga sudah tidak bisa dihubungi. “Korban akhirnya pulang dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melapor kepada polisi,” kata Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq.

Selang enam hari, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Grobogan di daerah Sragen. Atas peristiwa ini, Kapolres menghimbau supaya masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenalnya.

“Jika ada yang mengaku sebagai anggota TNI maupun Polri, harap melakukan kroscek di Koramil dan Polsek terdekat,” himbau Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372  dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB