TNI Gadungan Tipu Seorang Gadis SMA Dan Bawa Kabur Sepeda Motornya

Kamis, 27 September 2018 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yuj

GROBOGAN, SOROTPUBLIK.COM – Desi Riyani (18), sorang gadis asal Dusun Krajan, Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah ditipu oleh Merif Prasetyo (24), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang mengaku sebagai seorang anggota TNI. Tidak tanggung-tanggung, sepeda motor milik korban berhasil digondol oleh pelaku.

Peristiwa itu bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial. Seiring berjalannya waktu, mereka semakin akrab hingga akhirnya menjadi sepasang kekasih. Untuk membuktikan keseriusannya, tersangka bertandang ke rumah korban. Kepada orang tua korban, tersangka berjanji akan menikahi korban, setelah lulus sekolah nanti. Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 3 SMA, menjadi terbuai dengan perkataan tersangka.

“Saya kemudian mengajak jalan-jalan korban ke sekitar Pasar Kuwu. Disana saya menyuruh korban untuk membeli pakaian. Saya memberinya uang 300 ribu rupiah. Saya menyuruhnya memilih sendiri pakaian yang ada di toko, sedangkan saya tetap berada di luar. Saat itulah, saya langsung tancap gas melarikan motor Vario milik korban,” ucap Merif di Mapolres Grobogan, Kamis (27/09/2018) siang.

Usai membeli pakaian, korban kebingungan mencari keberadaan tersangka. Telepon genggam milik tersangka juga sudah tidak bisa dihubungi. “Korban akhirnya pulang dan menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melapor kepada polisi,” kata Kapolres Grobogan AKBP Choiron El Atiq.

Selang enam hari, tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Resmob Polres Grobogan di daerah Sragen. Atas peristiwa ini, Kapolres menghimbau supaya masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenalnya.

“Jika ada yang mengaku sebagai anggota TNI maupun Polri, harap melakukan kroscek di Koramil dan Polsek terdekat,” himbau Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 372  dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB