Penulis: Jefri
JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – Dua penjambret HP berinisial RK (19) dan BI (20), di tangkap petugas kepolisian Jagakarsa di Jalan Warung Sila Gang H. Turin Rt 02 Rw 05 Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan sekitar pukul 07.00 WIB.
Kompol Sujarwo, selaku Kapolsek Jagakarsa menyampaikan, kedua pelaku tersebut diketahui warga Srenseng Sawa, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang kini masih diperiksa lebih lanjut oleh petugas polsek setempat.
“Penangkapan kedua pelaku itu sekitar pukul 07.00 WIB, dan kedua pelaku kini masih diperiksa lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu (05/08/2018).
Kompol Sujarwo menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban bermain HP sambil berjalan, dan tiba-tiba kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor langsung menjambret HP merk Oppo F1S.
“Kebetulan anggota Unit Opsnal Reskrim melaksanakan tugas di wilayah itu, melihat kejadian itu langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang buktinya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu kini kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman penjara 7 tahun.