Tujuh Tersangka Kasus Kriminal Keok Ditangkap Polisi

Senin, 26 Maret 2018 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

Pamekasan, SOROTPUBLIK.COM – Sebanyak tujuh orang tersangka dari dua kasus kriminal yang berbeda yaitu kasus pencurian dan menyimpan senjata tajam (Sajam), senin 26 Maret 2018 berhasil di amankan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, dalam Pres Realisenya menyatakan, dua diantara dari tujuh orang tersangka itu, Rizal Alias Sadrimin dan Ilyas asal Kabupaten Sampang, yang diringkus di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, setelah sebelumnya mencuri motor di Desa Lesong Daya dan Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku tersebut juga menggunakan Senjata Api Jenis Revolver dan beberapa senjata tajam.

“Kami juga mengamankan 1 jenis senjata api dari satu pelaku atas nama rizal,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Senin (26/03/2018).

AKBP Teguh menjelaskan, ke tiga tersangka lainnya yakni, Yunas NS (19) asal Desa Toronan Kecamatan Pamekasan, Faiz (25)  asal Desa Panaguan Kecamatan Larangan,  Nanang (21) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan yang diringkus di Jl Ghazali No 92 Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan usai menggondol Motor jenis Vario di Perumahan Graha Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan.

“Tersangka Yunas, bertindak sebagai Eksekutor, sedang dua temannya sebagai pengawas situasi saat ketiganya melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Sementara Untuk ke dua orang tersangka lainnya, yakni atas nama Nikrah (59) asal Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar, dan Fudali (39) asal Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan yang diciduk aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam diwilayah jalan raya.

“Fudali ditangkap di jalan raya panaguan Kecamatan Proppo, sedang tersangka Nikrah di ringkus di jalan Raya Pasar Slasaan Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar,” papar Teguh.

Teguh melanjutkan, untuk penanganan kasus tersebut pihak kepolisian akan menindak lanjuti pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait kasus membawa dan menyimpan Senjata Tajam. Sementara Dari total ke tujuh orang tersangka hasil ungkap kasus kriminal tersebut, pihak Kepolisian Resort Pamekasan menjeratnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB