Tujuh Tersangka Kasus Kriminal Keok Ditangkap Polisi

Senin, 26 Maret 2018 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

Pamekasan, SOROTPUBLIK.COM – Sebanyak tujuh orang tersangka dari dua kasus kriminal yang berbeda yaitu kasus pencurian dan menyimpan senjata tajam (Sajam), senin 26 Maret 2018 berhasil di amankan Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, dalam Pres Realisenya menyatakan, dua diantara dari tujuh orang tersangka itu, Rizal Alias Sadrimin dan Ilyas asal Kabupaten Sampang, yang diringkus di Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, setelah sebelumnya mencuri motor di Desa Lesong Daya dan Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar. Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku tersebut juga menggunakan Senjata Api Jenis Revolver dan beberapa senjata tajam.

“Kami juga mengamankan 1 jenis senjata api dari satu pelaku atas nama rizal,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Senin (26/03/2018).

AKBP Teguh menjelaskan, ke tiga tersangka lainnya yakni, Yunas NS (19) asal Desa Toronan Kecamatan Pamekasan, Faiz (25)  asal Desa Panaguan Kecamatan Larangan,  Nanang (21) asal Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan yang diringkus di Jl Ghazali No 92 Kelurahan Jungcangcang Kecamatan Pamekasan usai menggondol Motor jenis Vario di Perumahan Graha Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan.

“Tersangka Yunas, bertindak sebagai Eksekutor, sedang dua temannya sebagai pengawas situasi saat ketiganya melakukan aksi pencurian,” jelasnya.

Sementara Untuk ke dua orang tersangka lainnya, yakni atas nama Nikrah (59) asal Desa Bujur Barat Kecamatan Batumarmar, dan Fudali (39) asal Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan yang diciduk aparat kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam diwilayah jalan raya.

“Fudali ditangkap di jalan raya panaguan Kecamatan Proppo, sedang tersangka Nikrah di ringkus di jalan Raya Pasar Slasaan Desa Bujur Tengah Kecamatan Batumarmar,” papar Teguh.

Teguh melanjutkan, untuk penanganan kasus tersebut pihak kepolisian akan menindak lanjuti pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait kasus membawa dan menyimpan Senjata Tajam. Sementara Dari total ke tujuh orang tersangka hasil ungkap kasus kriminal tersebut, pihak Kepolisian Resort Pamekasan menjeratnya dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 5 tahun.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB