Penulis : Ainur
Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – Tersangka GT (42), warga Talkandang, Kecamatan Kota Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur diamankan petugas kepolisian karena diduga mengedarkan Pil Trex dan Pil Dextro. Tersangka ditangkap Unit Ospnal Satreskoba Polres Situbondo di rumahnya.
“Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa pil warna kuning jenis Dextrometrophan sebanyak 4 klip, setiap klip plastik berisi masing-masing 10 butir, sehingga jumlah keseluruhan 40 butir,” terang Iptu Nanang Priambodo, Kamis (15/03/2018).
Kasubag Humas Polres Situbondo menjelaskan, petugas juga menemukan pil warna putih yang diduga jenis pil Trihexipenidly sebanyak 9 klip plastik yang berisi 10 butir, dan 1 klip berisi 5 butir. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Opsnal juga menyita 1 dompet warna hijau, uang tunai sebesar Rp. 100.000 hasil penjualan pil, 1 HP nokia warna biru, 2 bendel plastik klip kosong dan 7 lembar plastik klip bekas.
“Tidak hanya itu, petugas juga menemukan pil warna putih jenis Trihexipenidly sebanyak 9 klip plastik. Masing berisi 10butir dan 1 klip berisi 5 butir, dan beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
Iptu Nanang Priambodo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya peredaran obat daftar G tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.