Pasangan Suami Istri Diamankan Polres Situbondo

Kamis, 8 Maret 2018 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Ainur/Kholil

Situbondo, SOROTPUBLIK.COM – Dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni MS (37) dan NA (35) warga jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Dawuhan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diamankan Kepolisian Resort (Polres) Situbondo, karena diduga melakukan penipuan uang sebesar Ratusan Juta Ribu Rupiah.

Iptu Nanang Priambodo Kasubag Humas Polres Situbondo menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan berkedok melipatgandakan pinjaman ditangani Satreskrim Polres Situbondo sejak bulan April 2017. Hal ini berdasarkan adanya 3 laporan yang diterima pihak kepolisian.

“Awalnya modus yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan mengaku mendapat warisan senilai 14 milyar rupiah, yang kemudian disampaikan kepada para korban uang tersebut berada di Bank. Untuk melancarkan misinya, tersangka membuktikannya dengan SMS transfer yang dibuatnya sendiri,” terang Nanang, Kamis (08/03/2018).

Nanang mengungkapkan, setelah menemukan barang bukti yang berhasil disita petugas kepolisian, berupa kwitansi penyerahan uang dan buku rekening milik tersangka. Akhirnya Satreskrim mengamankan 2 orang warga berstatus suami istri yang diduga sebagai pelaku penipuan modus invenstasi tersebut.

“Total kerugian dari 3 orang korban yang melaporkan ke Polisi sebesar Rp. 465.000.000. Sementara tersangka saat ini diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB