Penulis : Faris
Jakarta, SOROTPUBLIK.COM – Tim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap IF, driver ojek online yang menjadi kurir narkoba. IF ditangkap di kontrakannya di Pejaten Barat, Jaksel dengan barang bukti 3,83 gram sabu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolres Jakarta Selatan menuturkan, tersangka IF, mengaku sudah menjadi perantara transaksi narkoba sejak Oktober 2017. IF menjual barang terlarang itu seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,3 juta dengan keuntungan Rp 10 juta per 50 gram sabu.
“Kami mengamankan pengedar narkotika golongan I jenis sabu (sopir ojek) berinisial IF. Saat digeledah terdapat sabu seberat 8,38 gram. Dan tersangka menjual narkotika jenis sabu ini kepada orang lain seharga Rp 1 juta sampai dengan 1,3 juta rupiah perbungkus,” tuturnya, Sabtu (20/01/2018).
Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menambahkan, tersangka driver ojek online itu ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Sehingga pelaku diketahui mendapatkan barang itu dari tersangka lain yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial D yang merupakan seorang bandar.
Akibat perbuatnnya, tersangka driver ojek online itu dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.