Penulis : Nanang
Pamekasan, SOROTPUBLIK.COM – Sebanyak 4 orang tersangka (TSK) narkoba jenis shabu seberat 25,69 gram dan seorang TSK Narkoba Jenis Pil Koplo sebabnyak 200 butir, berhasil dibekuk petugas Satreskoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Ke 4 orang Tersangka Narkoba Jenis Shabu ini, ditangkap petugas Satreskoba Pamekasan pada tanggal 16 Januari 2018 disebuah tempat yang berbeda.
Menurut keterangan Kapolres Pamekasan, AKBP TEGUH WIBOWO, kepada awak media dalam keterangan press releasenya pada rabu 17 Januari 2018 menegaskan, semua tersangka berikut barang buktinya yang berhasil diamankan petugas merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa yang telah ditangani sebelumnya dan sudah ditetapkan sebagai Target Operasi (TO) yang sudah lama diintai petugas Satreskoba Pamekasan.
“Jadi untuk masalah Narkorba ini tetap menjadi target perang kita untuk mengentaskannya hingga betul-betul tuntas sehingga Kabupaten Pamekasan betul-betul bersih dari penyalahgunaan Narkoba,” tutur AKBP Teguh Wibowo, Rabu (17/01/2018).
Masing-masing Tersangka adalah, Ismail Hidayat (28), Sebagai Pengedar dan Pengguna, Warga Desa Lebbek, Kecamatan Pakong, Pamekasan, dengan barang bukti seberat 0,32 gram shabu. Sumardi (35), sebagai pemilik dan pengguna Narkoba Jenis Shabu dengan barang bukti 0,39 gram dan 2,68 gram ini di tangkap di dalam rumahnya di Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Imam Syafi’i (40), Warga Desa Dalpenang, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang ini, adalah TSK sebagai bandar dan pengedar yang ditangkap petugas Satreskoba Polres Pamekasan di Jln. Raya Panglegur depan Kantor PN Pamekasan Kecamatan Tlanakan Pamekasan, dengan barang bukti seberat 21,61 gram Shabu.
Selain itu adalah tersangka Suroso (49), sebagai bandar dan pengedar Narkoba jenis shabu dengan barang bukti seberat 0,69 Gram ini, ditangkap di rumahnya pada tanggal 16 Januari 2018, di Dusun Asampitu, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, yang beberapa tahun lalu telah ditetapkan sebagai kampung Anti Narkoba Oleh Polres Pamekasan bersama Pemerintah Daerah setempat.
Tidak hanya itu, petugas Satreskoba Pamekasan juga berhasin mengamankan TSK pengedar Pil Koplo berlogo Y. Atas nama Helman Rusdi (30), Warga Jalan Pintu Gerbang Kecamatan Kota Pamekasan dengan barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 200 butir pil koplo. Akibat perbuatannya, Helman Rusdi, dijerat dengan pasal 196 jo UURI No.36 thn 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun Penjara. Sementara untuk ke 4 orang TSK Narkoba Jenis Shabu dijerat dengan pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.