Polisi Lumpuhkan Bandar Narkoba Dengan Timah Panas

Senin, 18 Desember 2017 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMTersangka bandar narkoba jenis shabu dari wilayah Kabupaten Sampang yang biasa menjadi pemasok ke wilayah Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, senin sore 18 Desember 2017 terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Petugas Satreskoba Polres Pamekasan karena melawan dan berusaha kabur.

Jasmari (20), warga kelahiran Kabupaten Sampang, Dusun Gunung Kasan, Kecamatan Karang Penang ini, diringkus petugas Satreskoba Polres Pamekasan di akses jln Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan Pamekasan, saat membawa barang haram itu untuk di edarkar di daerah Pamekasan.

AKBP Teguh Wibowo Kapolres Pamekasan menegaskan saat menggelar Perss Release, bahwa dalam penangkapan terhadap Jasmari, TO tersangka Bandar Narkoba itu sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian dan pembuntutan terhadapnya selama 2 hari. Berdasarkan pengembangan sumber informasi dari masyarakat sekitar lokasi.

“Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur melawan petugas. Tersangka ini, sudah lama menjadi target operasi kami, karena tersangka merupakan sebagai bandar yang menjadi pemasok Narkoba jenis Sabu tersebut dari Wilayah Kabupaten Sampang ke Kabupaten Pamkasan,” tutur AKBP Teguh Wibowo, Kapolres Pamekasan, Senin (18/12).

AKBP Teguh Wibowo menjelaskan, bahwa wilayah peredaran narkoba jenis sabu yang menjadi tempat beroprasinya tersangka, yakni di wiilayah Kecamatan Palengaan, Proppo, Pegantenan, Pakong dan Kecamatan Kota Pamekasan. Dalam penangkapan ini, petugas Polres Pamekasan berhasil mengamankan barang bukti Shabu seberat kurang lebih 7,98 gram, 1 kertas tissue sebagai pembungkus, 1 plastik warna hitam sebagai pembungkus bagian luar, selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah Hp Black berey casing warna putih serta 1 buah Hp Nokia casing warna biru, dan uang sebesar Rp.127.000. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ( 1 ) jo 114 ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun penjara, atau seumur hidup.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB