Penulis : Ahmad
SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – P (30), warga Desa Tambelangan, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur harus hidup dibalik jeruji besi Polres setempat, diduga pelaku tega setubuhi UT (17), yang tak lain adik iparnya.
AKBP Tofik Sukendar Polres Sampang melalui Kasatreskrimnya menuturkan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku melihat korban sedang tidur dirumah pelaku, dan ia tertarik dengan kecantikan adik iparnya, saat itulah pelaku diduga melancarkan aksi bejatnya.
“Dari pengakuan pelaku, iya melakukan aksinya saat adik iparnya tertidur di rumah pelaku, dan pelaku melakukan perbuatan itu karena tergoda dengan kecantikan korban,” ungkap AKP Hery Kusnanto, Rabu (22/11).
Akibat perbuatannya, pelaku P (30), dijerat dengan pasal 81 ayat (2), sub pasal 82 ayat (1), undang-undang republik indonesia No. 35 tahun 2014 tentang PPA dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.