Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satu personel Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, diberhentikan secara tidak hormat, Rabu 8 Nopember 2017.
Satu personel yang diberhentikan secara tidak hormat itu, atas nama Brigadir Ismail Tri Wahyudi, yang terakhir kalinya menjabat sebagai Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep, akibat kasus narkoba.
Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora mengungkapkan, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat tersebut tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
“Otomatis semua hak yang menempel pada Ismail Tri Wahyudi secara otomatis sudah hilang. Seperti hak mendapatkan jatah purnawiraan dan lain sebagainya,” katanya menjelaskan, Rabu (08/11).
Namun demikian, lanjut Pinora, sebaliknya bagi anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Baik berupa kenaikan pangkat maupun penghargaan berupa prestasi. Terbukti, pada saat itu terdapat 11 anggota Satreskrim mendapatkan penghargaan prestasi.