Penulis : Fred
PASURUAN, SOROTPUBLIK.COM – Tiga pelaku pencuri sapi ditangkap Unit Reskrim Polsek Padaan, Sabtu 07 Oktober 2017 sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku berini sial AP (31), warga Banjar Kejen, Kecamatan Pandaan, P (48), warga Petungasri, Kecamatan Padaan dan S (32), warga Ketan Ireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Dalam melakukan aksinya ketiga pelaku merusak gembok pintu kandang sapi milik korbannya. Ketiga pelaku sempat buron selama tiga bulan, namun dengan kesigapan dan kekompakan para petugas kepolisian polsek padaan ahirnya ketiga pelaku pencuri sapi tersebut berhasil diringkus.
“Pelaku berhasil kami tangkap dari laporan warga, sehingga petugas langsung mengejar pelaku yang sudah diketahui identitasnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Padaan IPTU Agus Purnomo, Minggu (08/10).
Atas perbuatannya ketiga pelaku pencuri sapi tersebut dijerat dengan pasal 363, acaman hukuman 7 tahun penjara.