Penulis : Nanang
SAMPANG, SOROTPUBLIK.COM – Puluhan masyarakat bersama lembaga Jaringan Kawal (Jaka) Jatim Korda Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur Kamis pagi (27/07) sekitar pukul 10.45. Wib, melakukan aksi turun jalan. Mereka mendatangi kantor Bupati Sampang, untuk mempertanyakan hilangnya aset daerah sebesar Rp 650 miliar.
Pasalnya, hilangnya aset tersebut berdasarkan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) nomor : 19.B/LHP/XVIII.JATIM/06/2011 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan, LHP BPK nomor : 37.A/LHP/XVIII. JATIM/05/2012, LHP BPK nomor ‘ 85.A/LHP/XVIIIJATIM/05/2013, LHP BPK nomor : 74.A/LHP/XVIII.SBY/OS/2015, LHP BPK nomor : 65.A/LHP/XVIII.SBY/05/2016 dan LHP BPK nomor : 70.A/LHP/XVIII.SBY/05/2017. Bahwa terdapat aset Daerah Kabupaten Sampang senilai Rp 650 miliar tidak bisa dipertanggung jawabkan asersi keberadaannya.
“Catatannya ada, tapi bentuk fisiknya tidak ada. Maka kami menduga bahwa aset ini sengaja dilenyapkan atau belanja fiktif,” Kata Tamsul, korlap aksi saat berorasi dihadapan Bupati Sampang, Fadhilah Budiono.
Dalam orasinya tersebut, Tamsul juga mengatakan bahwa Jika hal itu belanja fiktif, maka sudah tentu jelas melanggar Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Hal ini tentu menimbulkan tanda Tanya besar, sebenarnya kemana aset sebesar Rp. 650 Miliar tersebut? Siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya aset tersebut?,” Tanya Tansul dalam orasinya.
Aset yang dipertanyakan tersebut, merupakan akumulasi belanja modal dari penghitungan tahun 2003 sampai dengan tahun 2015. Dari hasil temuan tersebut pada tahun 2011 BPK telah merekomendasikan kepada Pemkab Sampang untuk melakukan validasi aset dengan cara menelusuri data hasil inventarisasi aset yang dimiliki oleh Pemkab Sampang untuk dicari keberadaanya.
“Namun sampai dengan tahun 2015 rekomendasi tersebut belum juga ditindak Ianjuti dan bahkan temuan yang sama muncul kembali dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2016,” Ucapnya kepada wartawan.
Dalam aksinya tersebut, pihaknya menuntut Bupati Sampang Fadhilah Budiono untuk segera menindak lanjuti LHP BPK kepada semua OPD terkait serta harus bertanggung jawab atas aset sebesar Rp: 650 miliar yang catatannya ada tapi fisiknya tidak ada.
Aksi dan tuntutan mereka tidak cukup berhenti di pintu masuk kantor Bupati, namun mereka melanjutkan diskusi di ruang aula Bupati Sampang dan kemudian mereka akan melanjutkan ke kantor Kejari Sampang.
Menanggapi tuntutan mereka, Bupati Sampang, Fadhilah Budiono mengatakan, dirinya akan segera selesaikan temuan BPK terkait aset tersebut. Tak cukup itu, Fadhilah juga akan memanggil OPD lingkungan pemkab Sampang untuk menjelaskan atau memaparkan kepada mereka (Jaka Jatim).
“Untuk hal ini nanti lembaga Jaka Jatim akan kami undang lagi untuk berdiskusi lagi tentang hilangnya aset tersebut,” Katanya kepada awak media.