Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Resto Wiraraja yang mendapat perhatian publik, sampai saat ini masih menjadi topik hangat di Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur. Baik dari persoalan reklamasinya, atau dari restonya sendiri yang masih beroperasi meskipun masih belum melengkapi administrasi izinnya.
Dalam hal ini, Pemarintah Kabupaten setempat juga sudah memberikan surat peringatan (SP.1) hingga sampai tahapan kedua (SP.2) kepada pemilik Resto Cafe Wira Raja untuk segara melengkapi surat izin yang dibutuhkan, namun hal itu tetap dikesampingkan. Hingga akhirnya, sejumlah pihak merasa ragu atas kebijakan yang dikeluarkan pemkab tersebut karena terkesan dikibuli belaka.
“Pertanyaannya Ada apa gerangan antara Pihak Resto dengan Pemkab..? Kenapa Petugas Penegak Perda, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya juga terkesan masih ragu dan takut untuk melakukan tindakan pemberhentian aktifitas dilokasi setempat..?,” Kata Ketua Komunitas Muda Peduli Reformasi (KMPI) Hasan.
Setelah melalui proses panjang, Resto cafe Wiraraja di Jalan Raya Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, senin (05/06) akhirnya ditutup pihak pemkab setempat. Namun, penutupan resto Wira Raja itu dinilai hanya untuk mengelabuhi warga saja lantaran sifatnya hanya sementara.
Kordinator Badan koordinasi penataan ruang daerah (BKPRD), Pemkab Pamekasan, Fadilatul Jannah mengatakan, penutupan itu setelah adanya hasil koordinasi antara pihak pengelola dan tim BKPRD. Penutupan, hanya akan berlangsung selama izin belum dilengkapi.
“Penutupan ini hanya bersifat sementara karena izinnya belum ada, namun jika sudah ada maka akan dibuka kembali,” Kata Fadilatul. Asisten II Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Selasa (06/06).
Proses penutupan itu dengan menandatangani surat kesepakatan antara pihak pengelola dan pemkab yang disaksikan Kapolsek Tlanakan, Komandan Koramil Tlanakan dan Camat Tlanakan.
Sementara itu, Abdul Gafur, Pengelola wira raja mengatakan, sambil menunggu proses perizinan yang sudah diajukan ke pemkab, pihaknya bersedia untuk menutup seluruh kegiatan di lokasi itu, termasuk pembangunan hotel dan karaoke.
“Kami menyadari jika pembangunan hotel dan karaoke ini izinnya belum lengkap. kami bersedia lokasi ini ditutup. Tapi tolong, izin yang kami ajukan cepat diproses, jangan diperlambat,” kata Abdu Gafur.
Sementara secara terpisah, Ketua Komunitas Muda Peduli Reformasi (KMPI) Hasan menyatakan penutupan yang di lakukan Pemkab Pamekasan,hanya alasan saja untuk mengelabuhi masyarakat.
“Ia penutupan itu terkesan untuk mengelabuhi saja karena di tulisan banner itu. Yang nutup bukan pemkab tapi adalah menajemen resto wira raja sendiri, apa itu bukan di namakan untuk mengelabuhi masyarakat,”. Kata Hasan.
Kader PMII cabang Pamekasan ini menilai pemkab kalah sama pemilik resto wiraraja. Karena di tutup sementara. Sebab, pemkab Pamekasan hanya menghentikan pekerjaan pembangungan atau pelebaran di atas tanah milik negara.(reklamasi) yang di bangun pemilik wiraraja. Sementara aktifitas rumah makan dan tempat karoke tidak di tutup karena sudah mengantongi ijin beroprasi.