Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Selama bulan ramadhan 1438 Hijriyah jam masuk kantor aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur dikurangi satu jam dari hari biasanya.
Bupati Kabupaten Sumenep A. Busyro Karim mengatakan, selama ramadhan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dari 07.30 sampai dengan 14.30 WIB.
“Kami minta ASN tidak telat ke kantor, bila telat ASN itu akan mendapat sanksi,” katanya. Selasa (30/05).
Terkait sanksi kata Bupati adalah bertujuan untuk memberikan efek jera. Sehingga kedepannya ASN tidak lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Herman Dali Kusuma mengaku sangat mendorong apa yang dilakukan oleh Bupati Sumenep. Menurutnya itu langkah yang tepat dan bagus diterapkan biar menjadi contoh yang baik ke masyarakat.
“Keputusan yang bagus itu, karena saya yakin Bupati ingin ASN benar-benar kerjaannya dalam melayani masyarakat,” tukasnya.