Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2017 Satlantas Polres Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 34 Unit Ranmor terhitung sejak pasca digelarnya operasi patuh semeru serentak (09-22). Petugas, juga berhasil menjaring 2.048 pelanggar tilang.
34 Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor yang sekarang diamankan di Satlantas Polres Kabupaten Pamekasan, berupa kendaraan roda dua sebanyak 32 unit, dan untuk roda 4 berupa mobil sebanyak 2 Unit kendaraan.
AKP Yudiyono SH Kasat Lantas Polres Kabupaten Pamekasan mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan giat Operasi Patuh Semeru 2017 selama 14 hari Polres berhasil menjaring 2048 pelanggar tilang dengan 34 barang bukti berupa ranmor tanpa dilengkapi surat-surat.
“Untuk masyarakat yang kendaraannya kita amankan harus di cek fisik terlebih dahulu dan akan kita cocokkan dengan kondisi standrat atau sesuai spektech, Baru setelah itu boleh di tukar, dan bisa mengambil kendaraan dengan catatan kondisi surat-surat kendaraan harus lengkap dengan pajak STNK dalam kondisi hidup,” Jelas AKP Yudiyono SH, Kasat Lantas Polres Pamekasan, Kamis (25/05).
Sementara bagi pemilik kendaraan yang STNKnya ditilang harus mengurusnya secara Prosedur, yaitu melalui E tilang, dimana proses pembayarannya secara online di bank BRI, Setelah selesai baru bisa menunjukkan bukti pembayarannya yang dibawa kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
“Kedepan untuk masyarakat tetap patuh dan berlaku tertib berlalu lintas, patuhi rambu-rambu dan bawa surat-surat lengkap, apalagi sebentar lagi mau memasuki bulan suci romadhan, jadi Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, utamakan keselamatan,” Pungkasnya.