Penulis : Nanang
PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Tidak puas dengan maksut dan keinginan Pihak Syahbandar yang meminta Reklamasi untuk lahan pasar desa dihentikan karena pihak desa diklaim belum memenuhi Izin, Aparatur Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, hari ini berencana akan ngelurug kantor Syahbandar.
Rencana mendatangi kantor Syahbandar setempat, menurut Sulton salah seorang perangkat menyatakan, terjadwal akan berlangsung hari ini, senin (22/05/2017) sekitar pukul 09:00 Wib. Jadwal tersebut sudah sesuai dengan waktu yang telah di tentukan oleh pihak Syahbandar yang tertuang dalam surat balasan yang di terima pihak Desa.
“Untuk mendatangi pihak Syahbandar, sebelumnya kami berkirim surat dan alhamdulillah kami langsung menerima balasan surat itu. Dan dalam balasan surat yang kami terima dari pihak Syahbandar menentukan jadwal pertemuan tersebut pada hari ini,” Kata Sultan, salah satu perangkat desa setempat. Senin (22/05).
Maksud dan tujuan Pihak Desa mendatangi kantor Syahbandar, tidak lain hanyalah untuk berkoordinasi terkait reklamasi yang di minta untuk dihentikan karena alasan pihak desa belum memenuhi kelengkapan persyaratan terkait Izin. Padahal sebelumnya, persyaratan tersebut sudah dipenuhi pihaknya untuk kemudian dijadikan dasar dalam pengajuan permohonan reklamasi pantai untuk lahan pasar desa branta pesisir kepada Pemkab Pamekasan. Proposal yang diajukan itu, juga telah melalui berbagai tahapan proses yang telah dilaluinya secara prosedural, kepada sejumlah pihak-pihak SKPD terkait dilingkungan birokrasi Pemkab Pamekasan.
“Jadi dalam pertemuan ini kami sebelumnya juga telah melayangkan surat tembusan kepada pihak- pihak terkait untuk juga bisa terlibat dalam forum pertemuan ini. Baik dari pihak CAMAT dan Pihak Eksekutif yakni BUPATI Pamekasan. Selain itu, juga dari unsur SKPD terkait yakni; BLH, DKP, Dinas PU, BKAD, serta BAPEMAS bidang PEMDES,” Terang Sulton.
Reklamasi pantai untuk lahan pasar desa yang di ajukan Desa Branta Pesisir yang diajukan kepada Pemkab setempat, luas areal seluas 100 Meter X 50 Meter. Sesuai aturan yang diberlakukan Syahbandar, jarak areal itu harus berada di jarak sekitar 30 Meter dari pintu gerbang masuk pelabuhan. Namun Ironisnya, Reklamasi untuk lahan pasar desa yang proses pengajuan dan izinnya itu sudah sesuai prosedur, oleh Syahbandar saat ini diminta untuk dihentikan sebelum persyaratan Izin yang di mintanya itu dipenuhi oleh Pemerintah Desa Branta Pesisir.