SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan berupa satu unit sepeda motor.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa terungkapnya kasus tindak pidana penipuan itu setelah adanya laporan dari warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
“Tersangka berinisial SU (40), warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (31/01/2025).
Ia menjelaskan, tersangka di amankan oleh anggota Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun motif tersangka menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan uang, dan akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri